Selamat Datang di Bumi Jagad Besemah

08 July, 2012

Tayamum


Tayamum

Tayamum ialah mengusapkan tanah ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Tayamum adalah pengganti wudu atau mandi, sebagi rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena bebrapa halangan (uzur), yaitu :
1.      Uzur karena sakit. Kalau ia memakai air akan bertambah sakitnya atau lambat sembuhnya menurut keterangan dokter atau Dukun (menurut saya, artinya mungkin orang yang ahli, bukannya dukun yang menduakan Allah atau Syirik karena di Indonesia istilah dukun condong ke negatif, kelenik dsb)yang orang berpengalaman tentang penyakit serupa.
2.      Karena dalam perjalanan
3.      Tidak ada air
Syarat Tayamum :
1.    Sudah masuk waktu shalat. Tayamum disyariatkan untk orang yang terpaksa. Sebelum masuk waktu salat ia belum terpaksa, sebab salat belum wajib atasnya ketika itu
2.    Sudah diusahakan mencari air, tetapi tidak dapat sedangkan waktu sudah masuk. Alsannya  adalah adalah ayat QS Al Maidah 6
6. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
[403]. Maksudnya: sakit yang tidak boleh kena air.
[404]. Artinya: menyentuh. Menurut jumhur ialah: menyentuh sedang sebagian mufassirin ialah: menyetubuhi.



3.    Dengan tanah yang suci dan berdebu. Menurut pendapat Imama Syafii tidak sah tayamum selain dengan tanah, namun pendapat imam lain adalah boleh (sah), tayamum dengan tanah, pasir, atau batu.
4.    Menghilangkan najis. Berarti sebelum melakukan tayamum itu hendaklah ia bersih dari najis, menurut pendapat sebagian ulama, tetapi menurut sebagian pendapat lain tidak.

Fardhu (Rukun) Tayamum
1.    Niat
2.    Mengusap muka dengan tanah
3.    Mengusap kedua tangan sampai siku dengan tanah, cek QS Al maidah 6
4.    Menertibkan rukun-rukun

Sunat Tayamum
1.    Membaca bismillah
2.    Menghembus tanah dari 2 tapak tangan supaya tanah yang diatas tangan menjadi tipis, cek Fiqh Sulaiman Rasyid 42
3.    Membaca 2 kalimat syahadat sesudah selesai tayamum, sebagaimana sesudah selesai wudu

Hal Hal Yang Membatalkan Tayamum
1.    Tiap tiap hal yang membatalkan wudu
2.    Ada air. Mendapatkan air sebelum salat maka batallah tayamum bagi orang yang bertayamum karena tidak ada air, bukan karena sakit

Beberapa Masalah Yang Berkaitan Dengan Tayamum
1.      Orang yang tayamum karena tidak air, tidak wajib baginya untuk mengulangi salatnya. Alasannya ialah ayat tayamum tadi, tetapi orang tayamum karena junub, apabila ia mendapat air maka ia wajib mandi bila ia hendak mengerjakan salat berikutnya, sebab tayamum tidak meghilangkan hadas melainkan hanya boleh untuk keadaan darurat
2.      Satu kali tayamum boleh dipakai untuk beberapa kali salat, baik fardu maupun sunat. Kekuatannya sama dengan wudu karena tayamum itu pengganti wudu bagi orang yang tidak dapat memakai air. Yang lain berpendapat bahwa satu kali tayamum hanya untuk satu kali salat fardu dan beberapa salat sunat, tetapi golongan ini tidak dapat memberikan dalil yang kuat atas pendapat mereka.
3.      Boleh tayamum apabila luka atau karena hari sangat dingin, sebab luka termasuk dalam pengetian sakit. Demikian pula bila memakai air ketika hari sangat dingin, dikhawatirkan akan menjadi sakit.

Maaf jika ada kesalahan J

No comments:

Post a Comment