Tayamum
Tayamum
ialah mengusapkan tanah ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa
syarat. Tayamum adalah pengganti wudu atau mandi, sebagi rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air
karena bebrapa halangan (uzur), yaitu :
1.
Uzur karena sakit. Kalau ia memakai
air akan bertambah sakitnya atau lambat sembuhnya menurut keterangan dokter
atau Dukun (menurut saya, artinya
mungkin orang yang ahli, bukannya dukun yang menduakan Allah atau Syirik karena
di Indonesia istilah dukun condong ke negatif, kelenik dsb)yang orang
berpengalaman tentang penyakit serupa.
2.
Karena dalam perjalanan
3.
Tidak ada air
Syarat Tayamum :
1. Sudah
masuk waktu shalat. Tayamum disyariatkan untk orang yang terpaksa. Sebelum
masuk waktu salat ia belum terpaksa, sebab salat belum wajib atasnya ketika itu
2. Sudah
diusahakan mencari air, tetapi tidak dapat sedangkan waktu sudah masuk.
Alsannya adalah adalah ayat QS Al Maidah
6
6. Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan
(basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka
mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam perjalanan
atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404]
perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah
yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak
hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan
menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
|
[403].
Maksudnya: sakit yang tidak boleh kena air.
[404]. Artinya: menyentuh. Menurut jumhur ialah: menyentuh sedang sebagian mufassirin ialah: menyetubuhi. |
3. Dengan
tanah yang suci dan berdebu. Menurut pendapat Imama Syafii tidak sah tayamum
selain dengan tanah, namun pendapat imam lain adalah boleh (sah), tayamum
dengan tanah, pasir, atau batu.
4. Menghilangkan
najis. Berarti sebelum melakukan tayamum itu hendaklah ia bersih dari najis,
menurut pendapat sebagian ulama, tetapi menurut sebagian pendapat lain tidak.
Fardhu
(Rukun) Tayamum
1. Niat
2. Mengusap
muka dengan tanah
3. Mengusap
kedua tangan sampai siku dengan tanah, cek QS Al maidah 6
4. Menertibkan
rukun-rukun
Sunat
Tayamum
1. Membaca
bismillah
2. Menghembus
tanah dari 2 tapak tangan supaya tanah yang diatas tangan menjadi tipis, cek
Fiqh Sulaiman Rasyid 42
3. Membaca
2 kalimat syahadat sesudah selesai tayamum, sebagaimana sesudah selesai wudu
Hal
Hal Yang Membatalkan Tayamum
1. Tiap
tiap hal yang membatalkan wudu
2. Ada
air. Mendapatkan air sebelum salat maka batallah tayamum bagi orang yang
bertayamum karena tidak ada air, bukan karena sakit
Beberapa
Masalah Yang Berkaitan Dengan Tayamum
1.
Orang yang tayamum karena tidak air,
tidak wajib baginya untuk mengulangi salatnya. Alasannya ialah ayat tayamum
tadi, tetapi orang tayamum karena junub, apabila ia mendapat air maka ia wajib
mandi bila ia hendak mengerjakan salat berikutnya, sebab tayamum tidak
meghilangkan hadas melainkan hanya boleh untuk keadaan darurat
2.
Satu kali tayamum boleh dipakai
untuk beberapa kali salat, baik fardu maupun sunat. Kekuatannya sama dengan
wudu karena tayamum itu pengganti wudu bagi orang yang tidak dapat memakai air.
Yang lain berpendapat bahwa satu kali tayamum hanya untuk satu kali salat fardu
dan beberapa salat sunat, tetapi golongan ini tidak dapat memberikan dalil yang
kuat atas pendapat mereka.
3.
Boleh tayamum apabila luka atau
karena hari sangat dingin, sebab luka termasuk dalam pengetian sakit. Demikian
pula bila memakai air ketika hari sangat dingin, dikhawatirkan akan menjadi
sakit.
Maaf
jika ada kesalahan J
No comments:
Post a Comment