Disekitar
kita terdapat informasi yang keliru mengenai perkara yang membatalkan puasa.
Ada yang enggak boleh nangis, enggak boleh berdarah (luka) dan lain-lainnya.
Tapi bener enggak yah ? yuk kita cek.
1. Makan dan minum
Hal ini jika dilakukan
dengan sengaja. Memasukkan sesuatu ke lubang yang ada pada badan seperti telinga, hidung dan
lainnya menurut sebagian ulama sama dengan makan dan minum, namun ulama lainnya
berkata tidak membatalkan. ((Kalo infus ? itukah pengganti makanan, coba pikir
orang yang diinfus artinya tidak sehat atau tidak kuat puasa artinya telah
gugur pada syarat wajib puasa ini pendapat sendiri loh ))
3 syarat wajib puasa, yaitu 1. Berakal (tidak
gila), 2. Balig (umur 15 tahun keatas), 3. Kuat berpuasa, orang yang tidak kuat, misalnya sudah tua atau
sakit tidak wajib puasa
2. Muntah yang disengaja, sekalipun tidak ada yang kemabali ke dalam.
Muntah yang tidak disengaja tidaklah membatalkan puasa.
3. Bersetubuh
4. Keluar darah haid atau nifas
5. Gila
6. Keluar mani dengan sengaja. Kalau bermimpi tidaklah membatalkan
puasa
No comments:
Post a Comment