Selamat Datang di Bumi Jagad Besemah

23 November, 2014

Kelembagaan Sistem Resi Gudang (SRG)

Kelembagaan Sistem Resi Gudang (SRG)


Terkait belum berfungsinya SRG Kota Pagar Alam, Hal bisa saja disebabkan oleh belum adanya lembaga terkait yang akan mengelola SRG. Selain itu SRG merupakan produk baru dari pemerintah yang butuh sosialisasi penuh kepada masyarakat, khususnya petani kopi di Pagar Alam yang sering mengalami kerugian ketika harga kopi anjlok. Terkait kelembagaan, di dalam UU No 9 tahun 2006 diatur tentang lembaga badan pengawas resi gudang, pengelola gudang, lembaga penilaian kesesuaian, pusat registrasi serta hubungan kelembagaan pusat dan daerah. Kemudian dilakukan amandemen UU N0 9 tahun 2006, yaitu UU No 9 tahun 2011 dengan menambahkan Lembaga Jaminan Resi Gudang. Dengan dibentuknya lembaga jaminan resi gudang diharapkan kepercayaan pelaku usaha (pemegang resi gudang, bank, dan pengelola gudang) terhadap integritas sistem resi gudang akan makin meningkat. Dengan demikian, seluruh pelaku usaha dari skala besar (pedagang, prosesor, eksportir, dan perusahaan perkebunan) sampai skala kecil (petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi) merasa terlindungi dengan mempergunakan SRG. Berikut lembaga yang terdapat pada SRG :

1.      Badan Pengawas Resi Gudang
Badan pengawas resi gudang adalah unit berwewenang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan sistem resi gudang, seperti memberikan persetujuan sebagai pengelola gudang, lembaga penilaian kesesuaian dan pusat registrasi, memberikan persetujuan bagi bank, Lembaga keuangan non-bank dan pedagang berjangka sebagai penerbit derivatif resi gudang melakukan pemeriksaan terhadap setiap pihak yang diberikan persetujuan apabila mereka diduga melakukan pelanggaran.
2.      Pengelola Gudang
Pengelola gudang adalah pihak yang melakukan usaha perdagangan, baik gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang. Pengelola gudang berhak menerbitkan resi gudang. Lembaga ini dipersyaratkan harus berbentuk badan usaha berbadan hukum dan telah mendapat persetujuan dari badan pengawas. Dalam pelaksanaannya, pengelola gudang wajib membuat perjanjian pengelolaan secara tertulis dengan pemilik barang atau kuasanya, yang sekurangkurangnya memuat identitas serta hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu penyimpanan, deskripsi barang dan asuransi.
3.      Lembaga Penilaian Kesesuaian
Kegiatan penilaian kesesuaian dalam sistem resi gudang dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang telah mendapat persetujuan badan pengawas. Kegiatan dimaksud mencakup kegiatan sertifikasi, inspeksi dan pengujian yang berkaitan dengan barang, gudang dan pengelola gudang. Penyimpanan barang di gudang sangat erat kaitannya dengan konsistensi mutu barang yang disimpan sehingga perlu disiapkan sistem penilaian kesesuaian yang dapat menjamin konsistensi mutu barang yang disimpan.
4.      Pusat Registrasi
Pusat registrasi adalah institusi yang melakukan penatausahaan resi gudang dan derivatif resi gudang, yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi. Penatausahaan dilakukan untuk menjamin keamanan dan keabsahan setiap pengalihan dan pembebanan hak jaminan atas resi gudang dan derivatif resi gudang, karena setiap pihak yang menerbitkan, mengalihkan dan melakukan pembebanan hak jaminan atas resi gudang wajib melaporkan tindakannya kepada pusat registrasi.
5.      Lembaga Jaminan Resi Gudang

Lembaga jaminan resi gudang memiliki fungsi melindungi hak pemegang resi gudang dan/atau penerima hak jaminan apabila terjadi kegagalan, ketidakmampuan, dan/atau kebangkrutan pengelola gudang dalam menjalankan kewajibannya. Disamping itu lembaga ini akan memelihara stabilitas dan integritas sistem resi gudang sesuai dengan kewenangannya.

No comments:

Post a Comment