Kelembagaan
Sistem Resi Gudang (SRG)
Terkait belum berfungsinya SRG Kota Pagar Alam, Hal bisa saja disebabkan oleh belum adanya lembaga terkait yang akan mengelola SRG. Selain itu SRG merupakan produk baru dari pemerintah yang butuh sosialisasi penuh kepada masyarakat, khususnya petani kopi di Pagar Alam yang sering mengalami kerugian ketika harga kopi anjlok. Terkait kelembagaan, di dalam UU No 9 tahun 2006 diatur tentang lembaga badan
pengawas resi gudang, pengelola gudang, lembaga penilaian kesesuaian, pusat registrasi
serta hubungan kelembagaan pusat dan daerah. Kemudian dilakukan amandemen UU N0
9 tahun 2006, yaitu UU No 9 tahun 2011 dengan menambahkan Lembaga Jaminan Resi
Gudang. Dengan dibentuknya lembaga jaminan resi gudang diharapkan kepercayaan
pelaku usaha (pemegang resi gudang, bank, dan pengelola gudang) terhadap
integritas sistem resi gudang akan makin meningkat. Dengan demikian, seluruh
pelaku usaha dari skala besar (pedagang, prosesor, eksportir, dan perusahaan
perkebunan) sampai skala kecil (petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani,
dan koperasi) merasa terlindungi dengan mempergunakan SRG. Berikut lembaga yang
terdapat pada SRG :
1. Badan
Pengawas Resi Gudang
Badan pengawas resi gudang adalah unit berwewenang melakukan pembinaan, pengaturan,
dan pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan sistem resi gudang,
seperti memberikan persetujuan sebagai pengelola gudang, lembaga penilaian
kesesuaian dan pusat registrasi, memberikan persetujuan bagi bank, Lembaga
keuangan non-bank dan pedagang berjangka sebagai penerbit derivatif resi gudang
melakukan pemeriksaan terhadap setiap pihak yang diberikan persetujuan apabila
mereka diduga melakukan pelanggaran.
2. Pengelola
Gudang
Pengelola gudang adalah pihak yang melakukan usaha perdagangan, baik
gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan,
pemeliharaan dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang. Pengelola
gudang berhak menerbitkan resi gudang. Lembaga ini dipersyaratkan harus
berbentuk badan usaha berbadan hukum dan telah mendapat persetujuan dari badan
pengawas. Dalam pelaksanaannya, pengelola gudang wajib membuat perjanjian
pengelolaan secara tertulis dengan pemilik barang atau kuasanya, yang
sekurangkurangnya memuat identitas serta hak dan kewajiban para pihak, jangka
waktu penyimpanan, deskripsi barang dan asuransi.
3. Lembaga
Penilaian Kesesuaian
Kegiatan penilaian kesesuaian dalam sistem resi gudang dilakukan oleh
lembaga penilaian kesesuaian yang telah mendapat persetujuan badan pengawas.
Kegiatan dimaksud mencakup kegiatan sertifikasi, inspeksi dan pengujian yang
berkaitan dengan barang, gudang dan pengelola gudang. Penyimpanan barang di
gudang sangat erat kaitannya dengan konsistensi mutu barang yang disimpan sehingga
perlu disiapkan sistem penilaian kesesuaian yang dapat menjamin konsistensi
mutu barang yang disimpan.
4. Pusat
Registrasi
Pusat registrasi adalah institusi yang melakukan penatausahaan resi
gudang dan derivatif resi gudang, yang meliputi pencatatan, penyimpanan,
pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan
sistem dan jaringan informasi. Penatausahaan dilakukan untuk menjamin keamanan
dan keabsahan setiap pengalihan dan pembebanan hak jaminan atas resi gudang dan
derivatif resi gudang, karena setiap pihak yang menerbitkan, mengalihkan dan
melakukan pembebanan hak jaminan atas resi gudang wajib melaporkan tindakannya
kepada pusat registrasi.
5. Lembaga
Jaminan Resi Gudang
Lembaga jaminan resi gudang memiliki fungsi melindungi hak pemegang resi
gudang dan/atau penerima hak jaminan apabila terjadi kegagalan, ketidakmampuan,
dan/atau kebangkrutan pengelola gudang dalam menjalankan kewajibannya.
Disamping itu lembaga ini akan memelihara stabilitas dan integritas sistem resi
gudang sesuai dengan kewenangannya.
No comments:
Post a Comment