Selamat Datang di Bumi Jagad Besemah

28 February, 2014

GUDANG KOMODITI SISTEM RESI GUDANG (GUDANG RESI) : Solusi Pergudangan dan Pemasaran Kopi Pagar Alam

GUDANG KOMODITI SISTEM RESI GUDANG
(GUDANG RESI) : Solusi Pergudangan dan Pemasaran Kopi Pagar Alam


 
Gudang Komoditi Sistem Resi di Kota Pagar Alam

Pengertian Resi Gudang

Resi Gudang (Warehouse Receipt) merupakan salah satu instrumen penting, efektif dan negotiable (dapat diperdagangkan) serta swapped (dipertukarkan) dalam sistem pembiayaan perdagangan suatu negara. Di samping itu Resi Gudang juga dapat dipergunakan sebagai jaminan (collateral) atau diterima sebagai bukti penyerahan barang dalam rangka pemenuhan kontrak derivatif yang jatuh tempo, sebagaimana terjadi dalam suatu Kontrak Berjangka. Dengan demikian sistem Resi Gudang dapat memfasilitasi pemberian kredit bagi dunia usaha dengan agunan inventori atau barang yang disimpan di gudang. Resi Gudang sebagai alas hak (document of title) atas barang, dapat digunakan sebagai agunan, karena resi gudang dijamin dengan komoditas tertentu , yang berada dalam pengawasan pihak ketiga (pengelola gudang) yang terakreditsi. Dalam sistem resi gudang ini, pembiayaan yang dapat diakses oleh pemilik barang tidak hanya berasal dari perbankan dan lembaga keuangan non-bank, tetapi juga dapat berasal dari investor melalui Derivatif Resi Gudang.

Manfaat Resi Gudang

Penerapan Sistem Resi Gudang menawarkan serangkaian manfaat yang luas, bagi petani sendiri, dunia usaha, perbankan dan bagi pemerintah. Manfaat tersebut antara lain :

·  Keterkendalian dan kestabilan harga komoditi. Sistem ini bermanfaat dalam menstabilkan harga pasar, melalui fasilitasi penjualan sepanjang tahun.
·    Keterjaminan modal produksi. Pemegang komoditi mempunyai modal usaha untuk produksi berkelanjutan karena adanya pembiayaan dari lembaga keuangan.
·  Keleluasaan penyaluran kredit bagi perbankan. Dunia perbankan nasional memperoleh manfaat dari terbentuknya pasar bagi penyaluran kredit perbankan. Sistem resi gudang dibanyak negara dianggap sebagai instrumen penjamin kredit tanpa resiko.
·  Keterjaminan produktifitas. Jaminan produksi komoditi menjadi lebih pasti karena adanya jaminan modal usaha bagi produsen/petani.
·   Keterkendaliaan sediaan (stock) nasional. Sistem ini mendukung terbangunnya kemampuan pemerintah untuk memantau dan menjaga ketahanan sediaan, melalui jaringan data dan infromasi terintegrasi yang terbangun oleh Sistem Resi Gudang.
·  Keterpantauan lalu lintas produk/komoditi. Sistem ini membangun kemampuan pemerintah di pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas komoditi, upaya perlindungan konsumen, pengendalian ekosistem, pengendalian lalu lintas produk komoditi ilegal, dsb.
·  Keterjaminan bahan baku industri. Sistem Resi Gudang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemasaran dan sistem industri yang dikembangkan negara tersebut. Sistem Resi Gudang telah terbukti mampu meningkatkan efisiensi sektor agrobisnis dan agroindustri, karena baik produsen maupun sektor komersial terkait dapat mengubah status sediaan bahan mentah dan setengah jadi untuk menjadi produk yang dapat diperjualbelikan secara luas.
·   Efisiensi logistik dan distribusi. Sebagai surat berharga, Resi Gudang dapat dialihkan atau diperjualbelikan oleh Pemegang Resi Gudang kepada pihak ketiga, bagi dipasar yang terorganisir (bursa) atau di luar bursa. Dengan terjadinya pengalihan Resi Gudang tersebut, kepada Pemegang Resi Gudang yang baru, diberikan hak untuk mengambil barang sesuai dengan deskripsi yang tercantum di dalamnya. Dengan demikian akan tercipta suatu sistem perdagangan yang lebih efisien dengan dihilangkannnya komponen biaya pemindahan barang.
·   Kontribusi fiskal. Melalui transaksi-transaksi Resi Gudang, Pemerintah memperoleh manfaat fiskal yang salama ini bersifat potensial.

UU Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang

Tujuan diberlakukannya UU Sistem Resi Gudang adalah untuk memberikan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap kepastian hukum, melindungi masyarakat dan memperluas akses mereka untuk memanfaatkan fasilitas pembiayaan. UU tersebut menjawab kebutuhan akan suatu instumen yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang selama ini terkenda untuk memperolah pembiayaan usaha. UU Sistem Resi Gudang memberikan manfaat bagi, terutama bagi pengusaha kecil dan menengah, petani dan kelompok tani, perusahaan pengelola gudang, perusahaan pemberi pinjaman dan bank, untuk mengakses permodalan guna meningkatkan usahannya.

Gudang Komoditi Sistem Resi di Kota Pagar Alam

Majulah petani Pagar Alam, sejahteralah Pagar Alamku

Sumber : Bank Indonesia

lates blog : Pagaralamese.blogspot.com