Selamat Datang di Bumi Jagad Besemah

08 July, 2012

BENDA BENDA YANG TERMASUK NAJIS


BENDA BENDA YANG TERMASUK NAJIS

1.      Bangkai binatang darat yang berdarah selain mayat manusia
Adapun bangkai binatang laut , seperti ikan dna bangkai binatang darat yang tidak berdarah ketika masih hidupnya seperti belalang, semuanya suci.
Bagian bangkai seperti tulang, daging, kulit, urat, bulu dan lemaknya semua itu najis menurut mazhab Syafii. Menurut mazhab hanafi yang najis hanya bagian yang mengandung roh (bagian bagian yang bernyawa) saja, seprti daging dan kulit, bagian bagian yang tidak bernyawa seperti kuku, tulang, tanduk semuanya itu suci. Bagian tidak bernyawa dari anjing dan babi tidak termasuk najis. Coba cek Fiqh Sulaiman rasjid : 17
2.      Darah
Segala macam darah, kecuali hati dan limpa
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi” (QS Al Maidah 3).
Dikecualikan juga darah yang tertinggal didalam daging binatang yang disembelih, begitu juga darah ikan. Kedua macam darah tersebut dimaafkan, artinya diperbolehkan atau dihalalkan.
3.      Nanah
4.      Segala benda cair yang keluar dari dua pintu (tempat buang air besar dan kecil).
Semua itu najis selain mani, baik yang biasa seperti tinja, air kencing adapun yang tidak biasa seperti mazi (cairan yang keluar dari kemaluan laki-laki ketika ada syahwat yang sedikit), baik dari hewan yang halal dimakan ataupun yang tidak halal dimakan.
5.      Arak ; setiap minuman yang memabukkan
6.      Anjing dan babi
7.      Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi hidup

Maaf jika ada kesalahan J

No comments:

Post a Comment