BENDA
BENDA YANG TERMASUK NAJIS
1.
Bangkai binatang darat yang berdarah
selain mayat manusia
Adapun
bangkai binatang laut , seperti ikan dna bangkai binatang darat yang tidak
berdarah ketika masih hidupnya seperti belalang, semuanya suci.
Bagian
bangkai seperti tulang, daging, kulit, urat, bulu dan lemaknya semua itu najis
menurut mazhab Syafii. Menurut mazhab hanafi yang najis hanya bagian yang
mengandung roh (bagian bagian yang bernyawa) saja, seprti daging dan kulit,
bagian bagian yang tidak bernyawa seperti kuku, tulang, tanduk semuanya itu
suci. Bagian tidak bernyawa dari anjing dan babi tidak termasuk najis. Coba cek
Fiqh Sulaiman rasjid : 17
2.
Darah
Segala
macam darah, kecuali hati dan limpa
“Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah, dan daging babi” (QS Al Maidah 3).
Dikecualikan
juga darah yang tertinggal didalam daging binatang yang disembelih, begitu juga
darah ikan. Kedua macam darah tersebut dimaafkan, artinya diperbolehkan atau
dihalalkan.
3.
Nanah
4.
Segala benda cair yang keluar dari
dua pintu (tempat buang air besar dan kecil).
Semua
itu najis selain mani, baik yang biasa seperti tinja, air kencing adapun yang
tidak biasa seperti mazi (cairan yang
keluar dari kemaluan laki-laki ketika ada syahwat yang sedikit), baik dari
hewan yang halal dimakan ataupun yang tidak halal dimakan.
5.
Arak ; setiap minuman yang
memabukkan
6.
Anjing dan babi
7.
Bagian badan binatang yang diambil
dari tubuhnya selagi hidup
Maaf
jika ada kesalahan J
No comments:
Post a Comment