Selamat Datang di Bumi Jagad Besemah

08 July, 2012

KAIFIAT (CARA) MENCUCI BENDA YANG NAJIS


KAIFIAT (CARA) MENCUCI BENDA YANG NAJIS

Sebelumnya ada baiknya membaca macam-macam benda najis dahulu. Untuk melakukan kaifiat mencuci benda najis terlebih dahulu akan diterangkan bahwa najis terbagi menjadi 3 bagian :
1.      Najis Mugallazah (tebal), yaitu najis anjing. Benda yag tekena najis ini hendaklah dibasuh 7 kali, 1 kali diantaranya hendaknya dibasuh dengan air yang dicampur tanah.
2.      Najis Mukhaffafah (ringan), misalnya kencing anak laki-laki yang belum makan lain selain ASI. Mencuci benda yang kena najis ini sudah memadai dengan memercikkan air pada benda tersebut, meskipun tidak mengalir. Adapun kencing anak perempuan yang belum memakan apa-apa selain ASI, kaifiatnya dengan membasuhnya dengan air mengalir diatas benda tersebut, dan hilang zat najis tersebut dan sifat-sifatnya, sebagaimana mencuci kencing orang dewasa.
3.      Najis Mutawassitah (pertengahan), yaitu najis yang lain daripada kedua macam najis tersebut. najis pertengahan ini terbagi jadi 2 bagian, yaitu :
a.   Najis Hukmiah, yaitu yang kita yakini adanya, tetapi tidak nayata zat, bau, rasa, dan warnanya, seprti kencing yang sudah lama kering sehingga sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup mengalirkan air ketas benda najis tersebut.
b.   Najis ‘Ainiyah, yaitu yang masih ada zat, warna, rasa dan baunya, kecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini dimaafkan. Cara mencuci najis ini hendaklah dengan menghilangkan zat, rasa, warna, dan baunya.
Maaf jika ada kesalahan J

No comments:

Post a Comment